ORANG YANG BERQURBAN DILARANG MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU, APA HIKMAH NYA ?


Pernah Sahabat mendengar atau mendapatkan informasi tentang Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi yang berQurban ?

kita cari tahu apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban dengan larangan tersebut

Berikut saya copas dari 2 sumber

Pertama:

Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)
Kedua:
Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
(diringkas dari Fatwa Nurun Alad Darb, link: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6303.shtml)
Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:
  • Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
  • Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah
Wallahu a’lam. Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
Agama dibangun atas dasar  berbagai kemashlahatan
Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
                                                            (Sumber 1)


Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).
Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya.
Hikmah Larangan
Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan.
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127).
Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut
Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378).
Penyusun : Muhammad Abduh Tuasikal 

                                                                        (sumber 2)


Sumber :  


Komentar